BANGKALAN, KOMPAS.com - SU, istri mantan kepala Desa Kelbug, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditahan Kejaksaan Negeri Bangkalan, Selasa (28/6/2022).
SU ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Bangkalan. SU ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca juga: RS Darurat Lapangan Bangkalan Resmi Ditutup, Pasien Covid-19 Dilayani di RS Umum
Selain menahan SU, Kejari Bangkalan menahan tersangka MZ yang merupakan pendamping PKH di Desa Kelbug.
Kepala Seksi Intel Kejari Bangkalan Deddy Franky menjelaskan, kedua tersangka menggelapkan dana bantuan PKH dari 2017-2021.
Modusnya, mereka berdua menguasai kartu milik penerima PKH kemudian mencairkannya tanpa sepengetahuan pemilik.
"SU dan MZ ini bersama-sama menguasai kartu ATM milik pemerintah PKH kemudian menguras semua uang bantuan tersebut," ujar Deddy Franky.
Deddy menambahkan, uang bantuan PKH yang diambil kedua tersangka selama kurun waktu lima tahun mencapai Rp 2 miliar.
Di Desa Kelbug, penerima bantuan PKH sebanyak 300 orang. Masing-masing penerima program PKH tidak sama, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000.
"Bantuan PKH itu cair tiap tiga bulan sekali. Setelah bantuan masuk ke rekening penerima, kedua tersangka mencairkannya untuk mereka berdua," imbuh Deddy.
Uang yang sudah dicairkan oleh mereka berdua, kemudian digunakan untuk kebutuhan mereka sendiri.
"Alasan uang itu dikuasai untuk kepentingan pribadi keduanya," ungkap Deddy.
Baca juga: Upaya Bangkalan Dongkrak Prestasi Olahraga di Porprov, Guyur Bonus Rp 1 Miliar
Kedua tersangka sempat menjalani dua kali pemeriksaan di kantor Kejari Bangkalan. Pada pemeriksaan pertama, keduanya masih berstatus saksi.
Baru pada pemeriksaan kedua, keduanya lansung ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan dan alat bukti yang sudah dimiliki penyidik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.