NGAWI, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur menangkap Suci Sugiharti alias Cicik (58), warga Jalan Patiunus, Kelurahan Ketanggi, Kabupaten Ngawi.
Suci ditangkap setelah tujuh bulan menjadi buronan kasus penggelapan.
Baca juga: Warga Ngawi Temukan Mayat Tanpa Identitas Membusuk di Aliran Bengawan Solo
Kasi Humas Polres Ngawi Iptu Supomo mengatakan, pelaku merupakan mantan direktur salah satu BPR di Ngawi. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pinjaman fiktif atau tipu gelap.
“Tersangka ini memperdayai korban dengan cara memanipulasi pinjaman di BPR dengan sertifikat sebagai jaminan,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (24/06/2022).
Baca juga: 49 Ternak Terpapar PMK, Seluruh Pasar Hewan di Ngawi Ditutup
Supomo menambahkan, korban bernama Sarinten (33) warga Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Peristiw bermula ketika korban hendak meminjam uang secara pribadi kepada tersangka sebesar Rp 30 juta.
Tetapi tersangka menyarankan untuk meminjam di BPR dengan sertifikat sebagai jaminan.
"Namun saat proses pencairan pinjaman di BPR tersebut, nominal pinjaman ditutupi. Ternyata total ditulis bukannya Rp 30 juta melainkan Rp 290 juta," imbuhnya.
Baca juga: Mengaku Pegawai Koperasi, Perempuan di Ngawi Gelapkan 15 Motor dan Mobil Rental
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.