Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Kasun di Ngawi Nikahi Gadis Bawah Umur, Sempat Ganti Lokasi karena Dicegat Satgas

Kompas.com, 14 Juni 2022, 18:21 WIB
Sukoco,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com – Upaya pernikahan SMN bin JWS (50), seorang oknum kepala dusun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dengan gadis 16 tahun ternyata sempat dicegat satgas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi.

Kepala DP3AKB Kabupaten Ngawi, Nugrahaningrum mengatakan, satgas sempat mandatangi tempat rencana pernikahan siri yang akan dilaksankan di Desa Sidolaju.

Namun SMN akhirnya memindahan pernikahan siri tersebut ke Dukuh Planggarem, Desa Planglor, Kecamatan Kedunggalar.

Baca juga: Kepala Dusun di Ngawi yang Nikahi Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka, Beri Iming-iming Rumah hingga Mobil

“Sempat kita cegat di Desa Sidolaju, tetapi rupanya pernikahan tersebut dipindah ke Planggarem itu, di salah satu rumah keluarga laki laki,” ujar Nugrahaningrum melalui sambungan telepon, Selasa (14/6/2022).

Nugrahaningrum menambahkan, upaya pencegahan pernikahan siri sudah dilakukan dinas sejak postingan orangtua pengantin perempuan yang berada di Aceh viral dimedia sosial.

Orangtua pengantin perempuan diketahui mengungkapkan adanya pernikahan anaknya yang masih berusia 16 tahun dengan SMN yang sudah 50 tahun.

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Ngawi Dinikahi Kasun Berusia 50 Tahun, Ini Pengakuan Sang Ibu

DP3AKB juga meminta kepada pemerintah Kecamatan Kedunggalar untuk mengingatkan kepada SMN akan konsekuensi atas niatnya tersebut.

“Kita melalui pemerintah kecamatan sudah meminta mengingatkan kepada kasun bahwa selaku perangkat desa dilarang melakukan pernikahan itu. Perempuannya di bawah umur, kasunnya kan masih punya istri yang bekerja di Taiwan,” imbuhnya.

Sosilalisasi kepada pihak keluarga perempuan terkait aturan pernikahan di bawah umur juga sudah dilakukan oleh satgas.

Namun pihak keluarga perempuan justru menuduh warga iri karena tidak setuju dengan pernikahan tersebut.

“Pihak keluarga ini sempat menyampaikan kalau yang melarang pernikahan itu orang sirik,” katanya.

Baca juga: Pria 50 Tahun yang Nikahi Gadis Bawah Umur di Ngawi Dilaporkan ke Polisi

Pernikahan bertahan sehari

Dinas DP3AKB Kabupaten Ngawi sempat mendatangi rumah keluarga pengantin perempuan usai mengadang upaya pernikahan kasun.

Pihak keluarga perempuan lantas mengaku telah membatalkan pernikahan tersebut.

“Kita ya kecolongan dengan pengakuan keluarga perempuan, ternyata mereka tetap melangsungkan pernikahan,” ucap Nugrahaningrum.

Nugrahaningrum menjelasakan, SMN akhirnya menceraikan korban yang baru lulus SMP tersebut usai viral unggahan di media sosial. Perniakah keduanya hanya berumur satu hari.

“Kita diperlihatkan surat perjanjian yag ditandatangani kedua belah pihak bahwa si laki-laki telah melakukan talak,” jelasnya.

Baca juga: Siswi Asal Ngawi yang Kabur Sudah Kembali ke Rumah, Ternyata Ingin Bertemu Kenalan Facebook

SMN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dengan gadis di bawah umur oleh Polres Ngawi. 

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban atas ulahnya menggauli gadis tersebut.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban akan membelikan rumah, mobil, dan akan dinikahi.  

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau