Setelah melunasi utangnya sebesar Rp 30 juta, pihak BPR masih menahan jaminan berupa sertifikat tanah.
Karena merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke polisi.
Tersangka sempat menjadi buronan lantaran melarikan diri selama tujuh bulan sebelum ditangkap di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
“Pelaku ditangkap di Surakarta, di rumah makan tempatnya bekerja,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.