Salin Artikel

7 Bulan Jadi Buron Kasus Penggelapan, Mantan Direktur BPR di Ngawi Ditangkap Polisi

Suci ditangkap setelah tujuh bulan menjadi buronan kasus penggelapan.

Kasi Humas Polres Ngawi Iptu Supomo mengatakan, pelaku merupakan mantan direktur salah satu BPR di Ngawi. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pinjaman fiktif atau tipu gelap.

“Tersangka ini memperdayai korban dengan cara memanipulasi pinjaman di BPR dengan sertifikat sebagai jaminan,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (24/06/2022).

Supomo menambahkan, korban bernama Sarinten (33) warga Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Peristiw bermula ketika korban hendak meminjam uang secara pribadi kepada tersangka sebesar Rp 30 juta.

Tetapi tersangka menyarankan untuk meminjam di BPR dengan sertifikat sebagai jaminan.

"Namun saat proses pencairan pinjaman di BPR tersebut, nominal pinjaman ditutupi. Ternyata total ditulis bukannya Rp 30 juta melainkan Rp 290 juta," imbuhnya.


Setelah melunasi utangnya sebesar Rp 30 juta, pihak BPR masih menahan jaminan berupa sertifikat tanah.

Karena merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke polisi.

Tersangka sempat menjadi buronan lantaran melarikan diri selama tujuh bulan sebelum ditangkap di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

“Pelaku ditangkap di Surakarta, di rumah makan tempatnya bekerja,” ucapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/24/230546278/7-bulan-jadi-buron-kasus-penggelapan-mantan-direktur-bpr-di-ngawi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke