Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Upah THL PDAM Kota Madiun, Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com, 24 Juni 2022, 16:10 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis bersalah Direktur Teknik PDAM Kabupaten Magaten, Sandi Kunariyanto dalam perkara kasus korupsi upah THL PDAM Kota Madiun, Jumat (24/6/2022).

Sandi yang saat kasus terjadi menjabat Kabag Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun ini dihukum satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan penjara.

Baca juga: Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades Cabean-Madiun Dihukum 6 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Madiun Heru Prasetyo mengatakan, vonis terhadap Sandi dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya pada Jumat pagi.

“Jadi majelis hakim memvonis terdakwa Sandi dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan,” kata Heru saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Tak hanya itu, majelis hakim yang dipimpin Tongani didampingi dua hakim anggota, Poster Sitorus dan Manambus Pasaribu, menjatuhkan vonis pidana uang pengganti kepada Sandy sebesar Rp 176.829.000. Jika tak sanggup membayar uang pengganti tersebut, terdakwa mengganti dengan hukuman badan selama empat bulan penjara.

Menurut Heru, dalam putusan majalis hakim, terdakwa Sandi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor 2001.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Sandi dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, JPU Kejari Kota Madiun menuntut Sandi membayar denda uang Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 184.179.000.

Terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun dan terdakwa Sandi menyatakan pikir-pikir.

Jaksa dan terdakwa diberi kesempatan tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengambil upaya banding.

Tanggapan terdakwa

Terhadap putusan itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa Sandi Kunariyanto, R Indra Priangkasa meminta Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun harus fair untuk menindaklanjuti keterlibatan pejabat lain dalam kasus dugaan korupsi PDAM Kota Madiun.

Terlebih setelah dilakukan penyidikan, ada pengembalian uang yang dilakukan sejumlah pejabat ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

“Sebagian dana itu mengalir ke pejabat maka jaksa penuntut umum (JPU) harus menindaklanjutinya. Artinya kalau ada pengembalian penerimaan itu bukan berarti meniadakan pidananya," kata Indra.

Baca juga: Jambret Dompet Emak-emak di Ponorogo, Pemuda Asal Madiun Ditangkap Warga

Indra berharap JPU independen dan fair dalam menyikapi masalah ini. Ia tak ingin masalah ini hanya dibebankan kepada kliennya.

“Bila JPU Kejari Kota Madiun konsisten dengan penerapan Pasal 55 maka barang-barang bukti(uang yang sudah dikembalikan) akan diambil alih menjadi bukti dalam perkara dengan terdakwa yang lain. Bukan dikembalikan kepada PDAM. Kalau dikembalikan ke PDAM berarti dianggap sudah selesai. Dan ini bagian inkonsistensi penuntut umum,” kata Indra.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau