Salin Artikel

Korupsi Upah THL PDAM Kota Madiun, Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sandi yang saat kasus terjadi menjabat Kabag Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun ini dihukum satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Madiun Heru Prasetyo mengatakan, vonis terhadap Sandi dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya pada Jumat pagi.

“Jadi majelis hakim memvonis terdakwa Sandi dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan,” kata Heru saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Tak hanya itu, majelis hakim yang dipimpin Tongani didampingi dua hakim anggota, Poster Sitorus dan Manambus Pasaribu, menjatuhkan vonis pidana uang pengganti kepada Sandy sebesar Rp 176.829.000. Jika tak sanggup membayar uang pengganti tersebut, terdakwa mengganti dengan hukuman badan selama empat bulan penjara.

Menurut Heru, dalam putusan majalis hakim, terdakwa Sandi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor 2001.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Sandi dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, JPU Kejari Kota Madiun menuntut Sandi membayar denda uang Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 184.179.000.

Terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun dan terdakwa Sandi menyatakan pikir-pikir.

Jaksa dan terdakwa diberi kesempatan tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengambil upaya banding.

Tanggapan terdakwa

Terhadap putusan itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa Sandi Kunariyanto, R Indra Priangkasa meminta Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun harus fair untuk menindaklanjuti keterlibatan pejabat lain dalam kasus dugaan korupsi PDAM Kota Madiun.

Terlebih setelah dilakukan penyidikan, ada pengembalian uang yang dilakukan sejumlah pejabat ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

“Sebagian dana itu mengalir ke pejabat maka jaksa penuntut umum (JPU) harus menindaklanjutinya. Artinya kalau ada pengembalian penerimaan itu bukan berarti meniadakan pidananya," kata Indra.

Indra berharap JPU independen dan fair dalam menyikapi masalah ini. Ia tak ingin masalah ini hanya dibebankan kepada kliennya.

“Bila JPU Kejari Kota Madiun konsisten dengan penerapan Pasal 55 maka barang-barang bukti(uang yang sudah dikembalikan) akan diambil alih menjadi bukti dalam perkara dengan terdakwa yang lain. Bukan dikembalikan kepada PDAM. Kalau dikembalikan ke PDAM berarti dianggap sudah selesai. Dan ini bagian inkonsistensi penuntut umum,” kata Indra.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/24/161002578/korupsi-upah-thl-pdam-kota-madiun-terdakwa-divonis-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke