MADIUN, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi upah Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Kota Madiun, Sandy Kunariyanto, menyebutkan, dirinya bukan orang yang paling bertanggung jawab atas kasus itu. Sandy menyebut, ada pihak lain yang harusnya ikut bertanggung jawab, yakni jajaran direksi.
Hal itu disampaikan Sandy dalam nota pembelaan pribadi yang diserahkan penasihat hukumnya kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/6/2022).
Sebab, Sandy menyebut, dalam dakwaan, jaksa mendakwa dirinya melanggar Pasal 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Baca juga: Terjerat Dugaan Korupsi Pemotongan Upah THL PDAM Madiun, Dirut Teknik PDAM Magetan Dibebastugaskan
Selain itu, jaksa juga mendakwa dirinya dengan Pasal 10 peraturan yang sama, yaitu wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para buruh atau pekerja.
“Di sini sudah terlihat jelas bahwa direksi mengabaikan keputusan menteri selama lebih dari 10 tahun. Justru sebaliknya, saya pernah mengajukan usulan agar para THL diangkat menjadi tenaga kontrak atau dikoperasikan. Namum, oleh direksi ditolak dengan alasan efisiensi biaya pegawai,” kata Sandy.
Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Madiun, Kerugian Negara Capai Rp 263 Juta
Saat korupsi itu terjadi, Sandy menjabat sebagai Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun.
Terkait dengan kerugian negara yang mencapai Rp 263 juta, Sandy merasa heran lantaran nilai kerugian uang negara tersebut dari hasil perhitungan Inspektorat mulai tahun 2017 sampai dengan Bulan September 2021. Padahal, dirinya mengundurkan diri dari PDAM Kota Madiun pada Bulan Februari 2021.
“Sangat jelas sekali bahwa perhitungan Inspektorat salah apabila dikaitkan dengan dakwaan yang ditujukan kepada saya dengan hasil perhitungan senilai Rp 263 juta tersebut (periode 2017-September 2021). Sementara saya keluar dari PDAM Kota Madiun terhitung tanggal 11 Februari 2021,” kata Sandy.