Dituntut 5 tahun
Sementara itu, JPU dari Kejari Kota Madiun menuntut terdakwa Sandy Kunariyanto dengan hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, Sandy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 184.179.000.
“Sekali lagi saya menegaskan bahwa saya tidak pernah memerintahkan kepada kasubag-kasubag saya untuk melakukan penyisihan. Dan saya sangat merasakan kalau dalam perkara ini saya adalah orang yang terzalimi,” katanya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pemotongan Upah THL PDAM Madiun, Dirut Teknik PDAM Magetan Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun menahan Direktur Teknik PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan berinisial SK (Sandy Kunariyanto) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan upah tenaga harian lepas (THL) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Sandy langsung ditahan di Lapas Kelas I Madiun, Senin (6/12/2021).
Sandy diduga menyalahgunakan anggaran di Bidang Transmisi dan Restribusi Pembayaran THL pada Sub-Bagian Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan PDAM tahun 2017 hingga 2021. Saat itu, Sandy menjabat sebagai Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.