NGAWI, KOMPAS.com – Viral beredar seorang pria berusia 50 tahun yang telah beristri akan menikahi perempuan 16 tahun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Belakangan, rencana pernikahan keduanya dibatalkan atas permintaan pihak keluarga perempuan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi, Nugrahaningrum mengatakan, tanggal pernikahan sebenarnya sudah ditentukan sebelum viral di media sosial.
“Sebelumnya mereka ini sudah menetapkan tanggal pernikahan yaitu tanggal 4 Juni 2022,” ujar Nugrahaningrum melalui sambungan telepon, Selasa (7/6/2022).
Keduanya ternyata berkenalan melalui akun media sosial Facebook. Nugrahaningrum menuturkan, pria yang sudah beristri tersebut beberapa kali juga mengajak keluar pasangannya.
Di sisi lain, rencana pernikahan keduanya diduga tanpa sepengetahuan istri sang pria yang bekerja di Taiwan.
Pihak keluarga perempuan pun membatalkan karena sang pria tak bisa mengurus status dengan istrinya.
"Keduanya ini sudah sempat keluar bersama, tapi karena pihak perempuan meminta kalau mau menikah harus mengurus dulu status dengan istrinya tersebut (akhirnya tidak jadi),” imbuhnya.
Baca juga: Pria Beristri di Ngawi Jadi Pelaku Pelecehan Payudara Saat Siang Hari, Motifnya Iseng
Selain itu, lanjut dia, pihak keluarga perempuan juga mempertimbangkan usia yang masih di bawah umur.
“Selain karena viral, hal yang paling utama adalah perempuan di bawah umur. Keluarga perempuan juga menanyakan status si laki-laki karena masih beristri,” ucap Nugrahaningrum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.