Ia memastikan, empat warga yang mengangkut barang hasil penertiban itu dibayar oleh terduga pelaku agar aksinya tidak ketahuan.
Pihaknya juga telah mengutus penyidik untuk mencari bukti-bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP).
Di samping itu, penyidik juga sedang mencocokkan data tentang pengelolaan barang hasil penertiban tersebut.
"Tim gabungan dari Jatanras, sudah komunikasi dengan Satpol PP, kebetulan kami sudah ke sana (TKP). Diduga barang-barang yang dicuri itu adalah potongan besi," tutur dia.
Baca juga: Anggota Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban Senilai Ratusan Juta Rupiah
Mirzal menambahkan, jika dari hasil penyelidikan, didapati adanya barang-barang yang sudah didaftarkan ke negara atau terdaftar sebagai aset, hal tersebut bisa memunculkan indikasi tindak pidana korupsi (tipikor).
"Artinya tergantung hasil penyelidikannya. Kalau sudah jadi barang milik negara, artinya ada kerugian negara. Kalau ada kerugian negara yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri sipil, berarti ada indikasi korupsi," tutur Mirzal.
Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengakui bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin (23/5/2022).
Ada laporan pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut.
Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton," kata Eddy.