Salin Artikel

Petinggi Satpol PP Diduga Pakai 2 Truk untuk Angkut Besi Hasil Penertiban, Bayar 4 Warga

Tak hanya itu, terduga pelaku juga membayar tiga hingga empat orang untuk membantu mengangkut barang tersebut dari gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Pelaku berniat untuk menjual barang-barang tersebut.

"Terduga pelaku itu membawa dua truk untuk mengangkut potongan besi (dari gudang hasil penertiban Satpol PP). Niatnya mau dijual. Tapi keburu ketahuan dari teman-teman Satpol PP," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).

Tindakan oknum petinggi Satpol PP yang diduga menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur.

Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual yakni senilai ratusan juta rupiah.

Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.

Kasus dugaan petinggi Satpol PP Surabaya menjual barang hasil penertiban, diketahui pada Senin (23/5/2022).

Menurut Mirzal, empat orang warga sipil turut membantu aktivitas pengangkutan barang ke dalam truk.

Saat ini, penyidik juga akan menggali keterangan dari orang-orang yang diminta terduga pelaku untuk mengangkut barang hasil peneriban itu.

"Ada beberapa orang sipil terlibat di situ, yang melakukan pengangkutan 3-4 orang. Saat ini sedang kita dalami. Warga sipil itu diduga mengangkut barang-barang (hasil sitaan itu," ucap Mirzal.


Ia memastikan, empat warga yang mengangkut barang hasil penertiban itu dibayar oleh terduga pelaku agar aksinya tidak ketahuan.

Pihaknya juga telah mengutus penyidik untuk mencari bukti-bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP).

Di samping itu, penyidik juga sedang mencocokkan data tentang pengelolaan barang hasil penertiban tersebut.

"Tim gabungan dari Jatanras, sudah komunikasi dengan Satpol PP, kebetulan kami sudah ke sana (TKP). Diduga barang-barang yang dicuri itu adalah potongan besi," tutur dia.

Mirzal menambahkan, jika dari hasil penyelidikan, didapati adanya barang-barang yang sudah didaftarkan ke negara atau terdaftar sebagai aset, hal tersebut bisa memunculkan indikasi tindak pidana korupsi (tipikor).

"Artinya tergantung hasil penyelidikannya. Kalau sudah jadi barang milik negara, artinya ada kerugian negara. Kalau ada kerugian negara yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri sipil, berarti ada indikasi korupsi," tutur Mirzal.

Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengakui bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin (23/5/2022).

Ada laporan pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut.

Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.

"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton," kata Eddy.


Pada tanggal 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya.

Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.

"Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara maraton pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini," kata dia.

Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam.

Akhirnya, sudah ada kesimpulan sementara bahwa FE diduga kuat telah menjual barang hasil penertiban.

Eddy pun lantas membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Jadi, pada tanggal 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," tutur dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/07/133745978/petinggi-satpol-pp-diduga-pakai-2-truk-untuk-angkut-besi-hasil-penertiban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke