SURABAYA, KOMPAS.com - Oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya, Jawa Timur, diduga menjual hasil barang penertiban untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Barang sitaaan atau penertiban yang diduga dijual itu, selama ini tersimpan rapi di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, yang terletak di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Kasus dugaan oknum Satpol PP Kota Surabaya menjual barang penertiban itu diungkap Komunitas Peduli Surabaya.
Baca juga: Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suami Akan Ditahan di Surabaya, Ini Alasannya
Mereka menyebut, oknum Satpol PP itu diduga menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur.
Salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya, Julianto menyebutkan, keuntungan dari barang penertiban yang diduga dijual itu bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Ia menyayangkan hal itu, terlebih yang melakukan adalah seorang pejabat publik.
"Tentu ini sudah menyalahi aturan," kata Julianto kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Menurutnya, di gudang tersebut tersimpan semua barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya selama ini.
Mulai dari potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
"Selain itu, isinya di dalam gudang itu ada kayu, besi, dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan," ujar dia.
Baca juga: Terungkap, Perempuan Tewas di Kamar Mandi Hotel Surabaya Ternyata Pengamen di Stasiun Kudus
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.