Tak hanya itu, dalam waktu dekat jaksa juga akan memeriksa pihak Petrokimia selaku produsen pupuk bersubsidi.
Informasi yang dihimpun dalam waktu dekat, kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Tersangka yang ditetapkan pun diduga lebih dari satu orang lantaran kerugian negara diduga mencapai Rp 2 miliar
Baca juga: Cegah Penularan PMK, Bupati Madiun: Hewan Ternak dari Magetan Tidak Boleh Masuk
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Sodik Heru Purnomo yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan sudah diperiksa sejak awal kasus ini ditangani Kejari Kabupaten Madiun.
Namun ia tidak mengetahui soal permainan yang dilakukan oknum dalam kasus korupsi pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun.
"Saya tidak tahu ada permainan di mana. Makanya ada ranah yang menjadi urusan dinas perdagangan. Karena distribusi pupuk sudah masuk ranah dinas perdagangan yang mengatur distributor dan kios," kata Sodik.
Sodik mengatakan peran Distan dalam penyaluran pupuk bersubsidi hanya mengusulkan kebutuhan pupuk bersubsidi tersalurkan ke petani.
Baca juga: Waspada Hepatitis Akut, Pemkot Madiun Perketat Pengawasan Jajanan Sekolah
Selain itu mengusulkan kuota dan siapa penerima pupuk bersubsidi sesuai dengan aturannya.
Pasalnya, sesuai aturan, petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani penggarap atau pemilik lahan dengan luas lahan maksimal dua hektar.
Terkait pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2018/2019, Sodik mengatakan pengusulan kuota pupuk bersubsidi masih menggunakan cara manual.
Kemudian tahun 2020 mulai menggunakan sistem elektronik rencana defenitif kebutuhan kelompok.
Namun saat tahun 2020, ada ribuan petani yang ditolak usulan karena terjadi pendobelan data.
Penolakan itu terjadi lantaran satu petani itu memiliki lahan di berbagai tempat dengan total luasan diatas dua hektar.
Baca juga: Wabah PMK Masuk Madiun, Wali Kota: Petugas Disperta Jangan Tidur
Sodik mengatakan, peran Dinas Pertanian mengajukan kuota pupuk berdasarkan RDKK dari kelompok tani. Ia meyakini petugas penyuluh pertanian lapangan sudah cukup baik mengajukan kuota pupuk ke Kementan.
Saat ini terdapat 96 PPL yang harus mengkover 206 desa dengan luas area pertanian 32.000 hektar.
Namun kenyataannya usulan alokasi kuota pupuk disetujui Kementan maksimal 60 persen.
Setelah Kementan menetapkan kuota pupuk bersubsidi, kemudian masuk ke distributor, kios lalu lalu ke gapoktan.
Ia meyakini, yang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi adalah petani.
Diberitakan sebekumnya, tim penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun sedang menyelidiki praktik dugaan mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Penyelidikan ini bermula dari persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi yang sering terjadi di Kabupaten Madiun.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/4/2022), membenarkan timnya menyelidiki dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun. Penyelidikan itu dilakukan lantaran banyak petani yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi.
“Memang Kejari Kabupaten Madiun sementara menyelidiki kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2018 dan 2019. Sampai saat ini proses sudah pemeriksaan narasumber di lapangan kelompok tani, kios dan distributor,” ujar Purning.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.