Salin Artikel

Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Jaksa Periksa Kadistan hingga Anggota DPRD

Dari puluhan orang yang diperiksa di antaranya adalah Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan dan satu anggota DPRD Kabupaten Madiun.

"Ada sekitar 60-an orang yang sudah kami diperiksa. Mulai dari Gapoktan, kepala dinas hingga anggota DPRD," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Purtro, Senin (23/5/2022).

Indikasi korupsi

Purning mengatakan, sekitar 60 orang yang diperiksa ditanyai terkait pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2018 dan 2019.

Dari pemeriksaan itu, jaksa menemukan indikasi adanya dugaan korupsi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun.

Hanya saja, tim belum bisa mengungkapkan secara mendetail lantaran kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Status kasus ini akan ditentukan naik penyidikan setelah dilakukan gelar perkara perkembangan penanganannya.

Menyoal siapa saja yang diperiksa dalam kasus ini, Purning menuturkan tim memeriksa mulai pejabat lingkup Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, penyuluh pertanian, kelompok tani hingga distributor pupuk.

Purning membenarkan salah satu pejabat yang sudah diperiksa adalah Kadis Pertanian dan Perikanan, Sodik Heri Purnomo.

Sementara satu anggota DPRD bernama Mujono yang diperiksa lantaran berperan sebagai salah satu distributor pupuk bersubsidi.


Tak hanya itu, dalam waktu dekat jaksa juga akan memeriksa pihak Petrokimia selaku produsen pupuk bersubsidi.

Informasi yang dihimpun dalam waktu dekat, kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Tersangka yang ditetapkan pun diduga lebih dari satu orang lantaran kerugian negara diduga mencapai Rp 2 miliar

Penjelasan Kadistan

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Sodik Heru Purnomo yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan sudah diperiksa sejak awal kasus ini ditangani Kejari Kabupaten Madiun.

Namun ia tidak mengetahui soal permainan yang dilakukan oknum dalam kasus korupsi pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun.

"Saya tidak tahu ada permainan di mana. Makanya ada ranah yang menjadi urusan dinas perdagangan. Karena distribusi pupuk sudah masuk ranah dinas perdagangan yang mengatur distributor dan kios," kata Sodik.

Sodik mengatakan peran Distan dalam penyaluran pupuk bersubsidi hanya mengusulkan kebutuhan pupuk bersubsidi tersalurkan ke petani.

Selain itu mengusulkan kuota dan siapa penerima pupuk bersubsidi sesuai dengan aturannya.

Pasalnya, sesuai aturan, petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani penggarap atau pemilik lahan dengan luas lahan maksimal dua hektar.

Terkait pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2018/2019, Sodik mengatakan pengusulan kuota pupuk bersubsidi masih menggunakan cara manual.

Kemudian tahun 2020 mulai menggunakan sistem elektronik rencana defenitif kebutuhan kelompok.

Namun saat tahun 2020, ada ribuan petani yang ditolak usulan karena terjadi pendobelan data.

Penolakan itu terjadi lantaran satu petani itu memiliki lahan di berbagai tempat dengan total luasan diatas dua hektar.

Sodik mengatakan, peran Dinas Pertanian mengajukan kuota pupuk berdasarkan RDKK dari kelompok tani. Ia meyakini petugas penyuluh pertanian lapangan sudah cukup baik mengajukan kuota pupuk ke Kementan.

Saat ini terdapat 96 PPL yang harus mengkover 206 desa dengan luas area pertanian 32.000 hektar.

Namun kenyataannya usulan alokasi kuota pupuk disetujui Kementan maksimal 60 persen.

Setelah Kementan menetapkan kuota pupuk bersubsidi, kemudian masuk ke distributor, kios lalu lalu ke gapoktan.

Ia meyakini, yang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi adalah petani. 

Diberitakan sebekumnya, tim penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun sedang menyelidiki praktik dugaan mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Penyelidikan ini bermula dari persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi yang sering terjadi di Kabupaten Madiun.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/4/2022), membenarkan timnya menyelidiki dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun. Penyelidikan itu dilakukan lantaran banyak petani yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi.

“Memang Kejari Kabupaten Madiun sementara menyelidiki kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2018 dan 2019. Sampai saat ini proses sudah pemeriksaan narasumber di lapangan kelompok tani, kios dan distributor,” ujar Purning.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/23/211100478/korupsi-pupuk-bersubsidi-di-madiun-jaksa-periksa-kadistan-hingga-anggota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke