Pihaknya juga bermaksud untuk memberikan pendampingan kepada calon pengantin laki-laki yang menjadi terlapor. Namun, pelaku telah kabur.
"Si pelaku justru berpesan kepada tetangga jangan mencari dia karena di sudah kabur,” terang Mifftahudin.
Kemudian, pada Rabu (18/5/2022), anggota Kepolisian Resor Magetan mengamankan calon pengantin laki-laki tersebut atas laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Tak Dihadiri Pengantin Pria Saat Hari Pernikahan, Mempelai Perempuan di Magetan Cabut Berkas di KUA
"Karena terlapor juga masih di bawah umur ada pendampingan dari Kasipeksos Dinas Sosial. Pendampingan memastikan bahwa hak anak sebagai tersangka agar tidak ada tekanan,” kata Mifftahudin.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, orangtua pengantin perempuan melaporkan kasus itu terkait dengan persetubuhan anak di bawah umur.
Pihaknya sudah mengamankan terlapor.
"Orangtua melaporkan perbuatan persetubuhan pada hari Selasa. Pelaku sudah kita amankan kemarin," ujar Rudi, Jumat (20/5/2022).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang