Hanya saja pada 2013, terang Lumaji, tanah yang bersebelahan batas timur dengan jalan desa itu memiliki surat pemberitahuan obyek pajak (SPOP) melalui proses mutasi.
Sementara Kepala Desa Cangkir saat ini Karnomo menjelaskan, tanah tersebut memang tidak masuk dalam buku letter C desa, namun memiliki nomor obyek pajak (NOP) sehingga memunculkan SPOP.
"Tahun 2013 ada pengalihan ahli waris, yang mengeluarkan NOP itu bukan saya, tapi instansi terkait. Pemasangan patok pagar itu sebagai bentuk pembelaan, karena Pak Muntarib mau mengurus sertifikat tapi pihak yang satu menyurati BPN dan lainnya untuk tidak diproses, tapi saya tidak ditembusi," tutur Karnomo.
Baca juga: Truk Tabrak Ertiga hingga Terguling di Gresik, 1 Orang Tewas, Begini Kronologinya
"Itu sekarang murni persoalan privat antara Suparman dan Muntarib," ucap Karnomo.
Perwakilan dari penghuni enam rumah yang terdampak penutupan sudah membuat laporan ke Polres Gresik, dengan nomor B/346/II/RES.3.1./2022/ Reskrim, perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Karnomo juga menjelaskan, proses hukum atas sengketa lahan sudah berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.