Salin Artikel

Akses Jalan Ditutup Seng, Penghuni 6 Rumah di Gresik Merasa Terisolasi

Pemasangan seng tersebut diduga dilakukan oleh orang yang menyatakan diri sebagai pemilik lahan.

Penutupan akses jalan sudah berlangsung sekitar satu bulan, atau tepatnya sejak 21 April 2022.

Tidak hanya dipagari, namun juga terpasang pula banner bertuliskan 'Tanah ini milik Alm Bpk Nur Salim (bpk Muntarib)' .

Suparman (54) salah seorang penghuni dari enam rumah yang merasa aksesnya ditutup mengatakan, dirinya dan juga para penghuni yang lain merasa kesulitan untuk bisa keluar masuk.

Sehingga, Suparman dan penghuni enam rumah lainnya merasa seperti terisolasi.

"Jadi lebih jauh, memutar lebih jauh," ujar Suparman, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (19/5/2022).

Salah seorang warga, Lumaji mengatakan, sepengetahuan dirinya akses jalan yang ditutup dengan seng tersebut merupakan tanah negara dan bukan milik perorangan.

Lumaji mengetahui hal tersebut, lantaran sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Desa Cangkir.

"Saat saya menjabat (sebagai kades) tanah ini (akses jalan yang ditutup) tidak masuk di buku letter C desa. Karena statusnya jalan desa, jadi tidak mungkin punya warga," kata Lumaji.


Hanya saja pada 2013, terang Lumaji, tanah yang bersebelahan batas timur dengan jalan desa itu memiliki surat pemberitahuan obyek pajak (SPOP) melalui proses mutasi.

Sementara Kepala Desa Cangkir saat ini Karnomo menjelaskan, tanah tersebut memang tidak masuk dalam buku letter C desa, namun memiliki nomor obyek pajak (NOP) sehingga memunculkan SPOP.

"Tahun 2013 ada pengalihan ahli waris, yang mengeluarkan NOP itu bukan saya, tapi instansi terkait. Pemasangan patok pagar itu sebagai bentuk pembelaan, karena Pak Muntarib mau mengurus sertifikat tapi pihak yang satu menyurati BPN dan lainnya untuk tidak diproses, tapi saya tidak ditembusi," tutur Karnomo.

"Itu sekarang murni persoalan privat antara Suparman dan Muntarib," ucap Karnomo.

Perwakilan dari penghuni enam rumah yang terdampak penutupan sudah membuat laporan ke Polres Gresik, dengan nomor B/346/II/RES.3.1./2022/ Reskrim, perihal permintaan keterangan dan dokumen.

Karnomo juga menjelaskan, proses hukum atas sengketa lahan sudah berlangsung.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/19/181840578/akses-jalan-ditutup-seng-penghuni-6-rumah-di-gresik-merasa-terisolasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke