Pelaku diperkirakan dua orang, yakni Ahmadi dan rekannya yang berinisial S. Saat ini, S masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Dugaan sementara tersangka merupakan komplotan begal yang hendak mengambil motor milik korban, namun mendapat perlawanan sehingga tersangka mengalami luka di bagian jidatnya dan meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah di dekat kendaraannya," kata Ridho.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Ubur-ubur Muncul di Pelabuhan Probolinggo, Nelayan Pilih Libur Melaut
Diberitakan sebelumnya, Neman (54), warga Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas dengan luka bacok di tiga bagian tubuhnya di desa setempat, Sabtu (23/4/2022).
Neman ditemukan tewas penuh luka oleh warga sekitar di semak-semak desa setempat. Sejumlah warga mengerubungi tempat kejadian perkara (TKP). Sebab, korban tewas dengan luka bacok di bagian kepala, punggung, dan kedua tangannya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang