MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menetapkan empat tersangka dalam kasus meledaknya bahan mercon hingga mengakibatkan satu rumah rusak dan satu terluka parah di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
"Kami tetapkan empat tersangka. Tiga tersangka sebagai pemilik bahan mercon berinisial DA (24), MR (20), dan AT (21) dan satu tersangka berinisial VR (21) berperan sebagai penjual bahan mercon," ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Jumat (29/4/2022).
Anton mengatakan, satu dari tiga tersangka pemilik bahan mercon berinisial AT masih dirawat di rumah sakit.
Pasalnya, AT menjadi korban meledaknya bahan mercon di rumah kakak kandungmya.
Anton mengatakan, sebelum kejadian tersebut, tiga tersangka yakni DA, MR dan AT membeli bahan mercon sebanyak dua kilogram dari VR.
Ketiganya juga membuat selosong mercon yang rencananya akan diledakkan saat malam Lebaran nanti.
Baca juga: Bahan Mercon Meledak di Dalam Rumah Warga Madiun Usai Sahur, 1 Orang Terluka
Namun belum sempat diledakan, kata Anton, bahan mercon meledak di rumah kakak kandung AT usai sahur, Rabu (27/4/2022) lalu.
Ketiga tersangka itu membeli dua kilogram bahan mercon dari VR, warga Desa Kedondong, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dengan harga Rp 275.000.
Polisi pun telah menangkap VR dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepada polisi, VR mengaku membeli bahan mercon dari seseorang di Kediri.
Kini, keempat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.