Pihaknya juga akan membatasi operasional kendaraan barang, terutama truk pasir. Dikatakan Kadek, truk pasir hanya boleh beroperasi setelah pukul 24.00 WIB hingga waktu subuh.
Pengecualian diberikan pada kendaraan barang yang mengangkut minyak goreng dan barang kebutuhan pokok (sembako).
Baca juga: Mudik 2022, Jumlah Kedatangan Penumpang di Stasiun Blitar Naik 68 Persen
Kepala Kepolisian Resor Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, pihaknya akan menerjunkan petugas di simpul-simpul rawan kemacetan selama periode puncak kepadatan arus lalu lintas di wilayahnya.
"Di persimpangan-persimpangan jalan yang dilengkapi traffic light pengaturan lalu lintas akan kita lakukan secara manual oleh petugas. Lampu traffic light akan kita nyalakan kuning," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.