Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Bubuk Petasan lewat Facebook, 3 Pemuda di Blitar Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/04/2022, 08:58 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran bubuk bahan peledak petasan dengan barang bukti sebanyak 6,4 kilogram.

Barang bukti tersebut disita dari tiga orang tersangka yang belanja dan menjual bubuk petasan melalui media sosial Facebook.

Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, ketiga tersangka berbelanja dan menjual bubuk petasan melalui media sosial.

Baca juga: Bocah Korban Petasan di Kediri Jalani Operasi, Begini Kondisinya...

"Rupanya peredaran bubuk petasan ini cukup ramai di media sosial dan melibatkan anak-anak muda. Padahal bubuk petasan dilarang peredarannya dan sangat membahayakan," ujar Argo pada konferensi pers, Senin (25/4/2022) sore.

Argo menuturkan, salah satu tersangka bernama inisial RM yang baru berusia 18 tahun mengaku membeli bubuk petasan dari seseorang di grup Facebook "jual beli mercon Salatiga".

Warga Kabupaten Kediri itu, kata dia, membeli bubuk petasan seharga Rp 275.000 per kilogram lalu menjual kembali melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 350.000.

Dari tangan RM yang ditangkap di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar pada 10 April lalu itu, polisi menyita bubuk petasan sebanyak 3 kilogram.

Tersangka lainnya, kata Argo, adalah remaja 19 tahun dengan nama inisial PA yang ditangkap pada 12 April lalu dengan barang bukti 1,4 kilogram bubuk petasan.

Baca juga: Cemburu, Suami di Blitar Aniaya Pria yang Bertamu ke Rumah Istrinya

Sama dengan tersangka RM, kata Argo, warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar itu berbelanja bubuk petasan juga dari grup Facebook seharga Rp 275.000 per kilogram dan menjualnya Rp 330.000 per kilogram.

Tersangka ketiga adalah warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dengan inisial MAN (22) yang ditangkap pada 14 April dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram bubuk petasan.

"Tersangka MAN menjual bubuk petasan melalui grup Facebook yang dia buat, yaitu grup 'Tradisi petasan Jatim'," ujar Argo.

Sama dengan dua tersangka lainnya, kata Argo, MAN berbelanja bubuk petasan di media sosial dengan harga Rp 250.000 per kilogram dan menjualnya seharga Rp 300.000 per kilogram.

Selain bubuk petasan, polisi juga menyita puluhan selongsong petasan yang terbuat dari gulungan kertas.

Ketiga tersangka, kata Argo, dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 51 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com