BLITAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Blitar menetapkan pria penjagal anjing berinisial K (52) sebagai tersangka kasus penganiayaan hewan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan gelar perkara kasus tersebut dan telah menetapkan K sebagai tersangka.
"Kemarin kami gelar perkara dan bukti-bukti serta kesaksian dari saksi ahli telah cukup kuat untuk menetapkan K sebagai tersangka," ujar Tika kepada Kompas.com, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Tempat Jagal Anjing di Blitar Digerebek, Polisi Periksa Pemilik
Menurut Tika, keterangan yang diberikan saksi ahli selama proses penyidikan kasus tersebut memperkuat konstruksi sangkaan yang dibangun penyidik, bahwa cara K mematikan anjing untuk dikonsumsi dagingnya sebagai tindakan penganiayaan hewan.
K, kata Tika, mematikan anjing di tempat penjagalan di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar dengan cara menenggelamkan anjing hingga mati.
"Anjing dimasukkan karung kemudian ditenggelamkan di bak berisi air," ujarnya.
Baca juga: Kasus Jagal Anjing di Blitar, Polisi Belum Tetapkan Pemilik sebagai Tersangka
Selama gelar perkara, kata dia, kelengkapan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik juga telah dianggap memadai.
"Secepatnya kami akan layangkan surat panggilan kepada K dalam kapasitas sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 22 April 2022
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.