BLITAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Blitar belum menetapkan tersangka terhadap K (52), pemilik usaha penjagalan anjing di Blitar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, pihaknya belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan K sebagai tersangka.
"Masih pendalaman. Kami masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi yang kami jadwalkan pekan depan," kata Tika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
"Kami juga akan meminta keterangan dari saksi ahli. Dan ini cukup menentukan (terkait status K)," tambahnya.
Baca juga: Tempat Jagal Anjing di Blitar Digerebek, Polisi Periksa Pemilik
Tika mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah meminta keterangan dari lima orang saksi, termasuk konsumen daging anjing yang membeli dari K.
Polisi juga akan meminta keterangan dari pelanggan K yang pembeli anjing hidup untuk dipelihara.
"Jadi kami juga perlu mengonfirmasi keterangan yang diberikan K bahwa dia juga banyak berjual beli anjing hidup sebagai hewan peliharaan," jelasnya.
Dengan begitu, K saat ini masih sebagai saksi terlapor.
Baca juga: Tenggelamkan Anjing ke Bak hingga Mati, Warga di Blitar Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan
Pasal penganiayaan hewan
Sementara itu, Tika mengaku, pihaknya perlu meminta keterangan saksi ahli terkait cara K menjagal anjing yang dagingnya akan dijual ke konsumen.
Sebagaimana keterangan yang diberikan kepada polisi, K membunuh anjing dengan cara dimasukkan ke dalam karung kemudian ditenggelamkan ke bak air hingga mati.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.