Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjagal Anjing di Blitar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Hewan

Kompas.com - 22/04/2022, 17:04 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Blitar menetapkan pria penjagal anjing berinisial K (52) sebagai tersangka kasus penganiayaan hewan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan gelar perkara kasus tersebut dan telah menetapkan K sebagai tersangka.

"Kemarin kami gelar perkara dan bukti-bukti serta kesaksian dari saksi ahli telah cukup kuat untuk menetapkan K sebagai tersangka," ujar Tika kepada Kompas.com, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Tempat Jagal Anjing di Blitar Digerebek, Polisi Periksa Pemilik

Menurut Tika, keterangan yang diberikan saksi ahli selama proses penyidikan kasus tersebut memperkuat konstruksi sangkaan yang dibangun penyidik, bahwa cara K mematikan anjing untuk dikonsumsi dagingnya sebagai tindakan penganiayaan hewan.

K, kata Tika, mematikan anjing di tempat penjagalan di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar dengan cara menenggelamkan anjing hingga mati.

"Anjing dimasukkan karung kemudian ditenggelamkan di bak berisi air," ujarnya.

Baca juga: Kasus Jagal Anjing di Blitar, Polisi Belum Tetapkan Pemilik sebagai Tersangka

Selama gelar perkara, kata dia, kelengkapan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik juga telah dianggap memadai.

"Secepatnya kami akan layangkan surat panggilan kepada K dalam kapasitas sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 22 April 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com