BLITAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Blitar menetapkan pria penjagal anjing berinisial K (52) sebagai tersangka kasus penganiayaan hewan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan gelar perkara kasus tersebut dan telah menetapkan K sebagai tersangka.
"Kemarin kami gelar perkara dan bukti-bukti serta kesaksian dari saksi ahli telah cukup kuat untuk menetapkan K sebagai tersangka," ujar Tika kepada Kompas.com, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Tempat Jagal Anjing di Blitar Digerebek, Polisi Periksa Pemilik
Menurut Tika, keterangan yang diberikan saksi ahli selama proses penyidikan kasus tersebut memperkuat konstruksi sangkaan yang dibangun penyidik, bahwa cara K mematikan anjing untuk dikonsumsi dagingnya sebagai tindakan penganiayaan hewan.
K, kata Tika, mematikan anjing di tempat penjagalan di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar dengan cara menenggelamkan anjing hingga mati.
"Anjing dimasukkan karung kemudian ditenggelamkan di bak berisi air," ujarnya.
Baca juga: Kasus Jagal Anjing di Blitar, Polisi Belum Tetapkan Pemilik sebagai Tersangka
Selama gelar perkara, kata dia, kelengkapan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik juga telah dianggap memadai.
"Secepatnya kami akan layangkan surat panggilan kepada K dalam kapasitas sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 22 April 2022
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi menggunakan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 bulan.
Diberitakan sebelumnya, sebuah organisasi pecinta dan penyelamatan hewan, Animal Hope Shelter atau Yayasan Mekta Indonesia, melakukan penggerebekan sebuah lokasi penjagalan anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Rabu (23/3/2022) sore.
Baca juga: 2 Pos Pengamanan Mudik di Blitar Layani Vaksinasi Booster, Polisi: Warga Silakan Datang
Selama penggerebekan yang didampingi oleh personel Kepolisian Sektor Selorejo itu, ditemukan 34 ekor anjing yang masih hidup dan 6 ekor yang sudah mati dan diletakkan di dalam kotak pendingin (freezer).
Warga Bandung, Jawa Barat, Kristian Adi Wibowo (43), yang melakukan penggerebekan kemudian melaporkan penjagal anjing, K, yang merupakan warga desa setempat ke Polres Blitar.
Polisi menggambarkan usaha K sebagai usaha rumahan yang sudah dia jalani selama sekitar 10 tahun. Selain menjual daging anjing untuk dikonsumsi, K juga berjual beli anjing hidup sebagai hewan peliharaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.