Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi menggunakan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 bulan.
Diberitakan sebelumnya, sebuah organisasi pecinta dan penyelamatan hewan, Animal Hope Shelter atau Yayasan Mekta Indonesia, melakukan penggerebekan sebuah lokasi penjagalan anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Rabu (23/3/2022) sore.
Baca juga: 2 Pos Pengamanan Mudik di Blitar Layani Vaksinasi Booster, Polisi: Warga Silakan Datang
Selama penggerebekan yang didampingi oleh personel Kepolisian Sektor Selorejo itu, ditemukan 34 ekor anjing yang masih hidup dan 6 ekor yang sudah mati dan diletakkan di dalam kotak pendingin (freezer).
Warga Bandung, Jawa Barat, Kristian Adi Wibowo (43), yang melakukan penggerebekan kemudian melaporkan penjagal anjing, K, yang merupakan warga desa setempat ke Polres Blitar.
Polisi menggambarkan usaha K sebagai usaha rumahan yang sudah dia jalani selama sekitar 10 tahun. Selain menjual daging anjing untuk dikonsumsi, K juga berjual beli anjing hidup sebagai hewan peliharaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.