LUMAJANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang menetapkan SG, seorang mantan Kepala Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur sebagai tersangka pada Kamis (21/4/2022).
SG diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 164.079.739 saat dirinya masih menjabat sebagai kepala desa.
"Kasus ini tahun anggaran 2019 di Desa Gedangmas, setelah kita selidiki terjadi dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oknum mantan kepala desa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, di Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: 66 Pemuda di Lumajang Digerebek Saat Pesta Ganja, 11 Orang Ditetapkan Tersangka
Diketahui jumlah DD, ADD, dan BKK yang diterima Desa Gedangmas tahun 2019 adalah Rp 1.757.454.400.
Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan fisik berupa peningkatan jalan aspal Dusun Karanglo, pembangunan ruang Poskesdes Dusun Sumber Gedang, pengembangan sarana air bersih Dusun Gedangmas Tengah, dan Dusun Gedangmas.
Selain itu, pekerjaan nonfisik yang diduga dikorupsi SG adalah adanya kas saldo pajak yang berada pada mantan kepala desa, dan insentif Ketua RT/RW tahun anggaran 2019 yang uangnya tidak diserahkan sepenuhnya kepada penerima.
Baca juga: Banjir di Lumajang, BPBD Pastikan Segera Lakukan Pengerukan Sungai
Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti dan menetapkan saudara SG sebagai tersangka yang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.