MALANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan perkara suap pengaturan skor (Match Fixing) sepak bola Liga 3 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (21/4/2022).
Terlihat empat tersangka yaitu berinisial YBS (51), DYP (33), IAH (42) dan FA (47) dibawa ke ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang.
Salah satu tersangka yaitu YBS diketahui Yoyo Bambang Suryo datang memakai kaos warna abu-abu dan bercelana pendek serta memakai sandal jepit.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, saat ini perkara tersebut memasuki proses tahap dua dengan penyerahan barang bukti beserta tersangka.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Ditahan di Mapolda Jatim
Para tersangka akan ditahan di Lapas Kelas 1 Malang Lowokwaru selama 20 hari ke depan, bersamaan dengan proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang.
"Barang bukti yang ada seperti dokumen surat-surat berkaitan dengan pertandingan, ada handphone sebanyak lima unit yang digunakan para tersangka untuk menghubungi satu sama lain," kata Eko, Kamis.
Dia mengatakan, pelimpahan kasus ke Kejari Kota Malang karena lokasi kejadian kasus itu berada di Malang.
Ada dua pertandingan yang menjadi incaran para tersangka yakni NZR Sumbersari FC melawan Gresik Putra (Gestra) Paranane FA dan laga Persema Malang melawan Gestra Paranane FA.
Baca juga: Polisi Lindungi Saksi Kunci Dugaan Pengaturan Skor Liga 3 yang Jadi Korban Tabrak Lari
Eko menjelaskan, peristiwa bermula pada 12 November 2021 saat tersangka DYP menghubungi salah satu bendahara dari pihak Gestra Paranane FA dengan menjanjikan akan memberikan uang sejumlah Rp 70 juta agar klub tersebut mengalah dengan NZR Sumbersari FC.
Selanjutnya, pada 15 November 2021, tersangka DYP dihubungi oleh tersangka HP yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) supaya di pertandingan kedua untuk tim Gestra Paranane FA mengalah dengan Persema Malang.
"Jadi di pertandingan kedua itu, DPO HP menghubungi DYP, kemudian DYP menghubungi YBS. Selanjutnya, YBS menghubungi IAH, dan IAH menghubungi FA," katanya.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan, pada pertandingan kedua, tersangka FA menghubungi dua pemain Gresik Gestra Paranane FA berinisial H dan A dengan menawarkan uang sejumlah Rp 20 juta.
Baca juga: Komdis PSSI Jatim Sanksi Para Pelaku Pengaturan Skor Liga 3 Atas Percobaan Suap
Namun, dua pemain tersebut tidak mau dijanjikan uang itu. Di hari yang sama, tersangka DPO HP meminta klub Persema Malang untuk mengalah.
"Jadi dibalik, awalnya Gestra Paranane FA yang mengalah, sekarang ganti yang Persema Malang. Karena semua pemain sudah dikarantina maka gagal permintaan itu," ujarnya.
Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman yang dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.