Salin Artikel

Jaksa Ajukan Penahanan Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI

Hal ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang pada Rabu (13/4/2022). 

Permohonan tersebut dilayangkan secara tertulis kepada majelis hakim dan masih dalam pertimbangan.

"Alasannya dari proses sidang yang berjalan, kemudian dari fakta persidangan, makanya kami memohon kepada majelis hakim untuk dilakukan penahanan tapi belum disetujui," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo saat dihubungi via telepon, Rabu. 

Edi mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan jaksa mengajukan penahanan rutan terhadap terdakwa JEP yang juga pemilik sekolah SPI. 

Namun ia tak memerinci pertimbangan tersebut karena termasuk dalam substansi persidangan.

"Kami tidak boleh detail menjelaskan, tapi berdasarkan dari saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan, sudah masuk ke teknis itu," jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan tak menahan terdakwa karena merupakan kewenangannya dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun. 

Meski begitu, menurut Edi, jaksa tetap berupaya mengajukan penahanan tersebut dengan sejumlah pertimbangan.

"Memang kewenangan menahan di majelis hakim, tapi tidak salahnya kami memohon," ujarnya.

Edi menyampaikan hingga saat ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa. Pada sidang Rabu kemarin, pihaknya menghadirkan saksi berinisial CR. 

Sidang pemeriksaan saksi masih akan dilanjutkan pada 20 April mendatang.

Pihaknya juga memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan dua saksi yang mangkir untuk diperiksa dengan upaya paksa.

"Tadi ada saksi yang sudah dipanggil tapi tidak datang, kami juga sudah memohon ke majelis hakim untuk dihadirkan secara langsung dengan upaya paksa, kami berdebat dengan kuasa hukum terdakwa tidak bisa kalau dihadirkan secara online," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/14/134316778/jaksa-ajukan-penahanan-terdakwa-kekerasan-seksual-sekolah-spi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke