TUBAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur, menahan dan menetapkan tersangka terhadap HIP (37), mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro mengatakan, HIP diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran honor Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub-PPKBD Kabupaten Tuban.
HIP resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton pada Jum'at (8/4/2022).
Baca juga: Warga Kocar-kacir Saat Tenda Acara Safari Ramadhan Bupati Tuban Roboh Diterjang Angin
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat tersangka HIP sejak dilaporkan pada Bulan Februari 2022.
Pihak Kejaksaan Negeri Tuban kemudian menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa puluhan saksi dugaan korupsi honorarium PPKBD dan Sub-PPKBD se-Kabupaten Tuban.
Penyidik juga memeriksa tersangka. Pemeriksaan pertama terhadap tersangka berlangsung pada 1 April 2022 dan pemeriksaan kedua pada 8 April 2022.
"Pemeriksaannya maraton kemarin, setelah terkumpul dua alat bukti yang kuat, langsung ditetapkan tersangka, lalu dilakukan penahanan juga," kata Muis Ari Guntoro kepada Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Gunakan Sabun Batangan dan Pewarna Pakaian, Pria di Tuban Palsukan Komestik Terkenal
Pihaknya langsung menahan tersangka lantaran khawatir melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, penyalahgunaan honor PPKBD dan Sub-PPKBD selama Bulan September hingga Desember 2021 itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
Besaran kerugian tersebut sebagaimana akumulasi dari nilai honor yang harus diterima oleh PPKBD sebesar Rp 100.000 per orang dan honor Sub-PPKBD sebesar Rp 50.000 per orang.
Adapun jumlah petugas PPKBD di Kabupaten Tuban sebanyak 382 penerima dan petugas Sub-PPKBD sebanyak 1.700 orang penerima.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.