Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabup Bojonegoro Siapkan Bukti dan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Terhadap Kapolda Jatim

Kompas.com - 11/04/2022, 18:59 WIB
Hamim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) akan segera disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

M Sholeh, kuasa hukum Budi Irawanto alias Wawan mengatakan, perkara gugatan praperadilan nomor :11/ Pid.Pra/2022/PN.Sby yang didaftarkan sebelumnya telah mendapatkan surat relaas atau panggilan dari PN Surabaya.

Dalam surat relaas tersebut pihaknya diminta hadir di persidangan pada 13 April 2022 terkait perkara gugatan praperadilan atas nama Budi Irawanto sebagai pemohon dengan termohon Kapolda Jatim.

Baca juga: Pelaku Investasi Bodong Arisan Online di Bojonegoro Dibekuk Polisi Saat Bersembunyi di Sleman

"Iya, hari Rabu besok rencananya panggilan sidang pertama, dan agendanya pembacaan isi gugatan praperadilan itu," kata Sholeh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/4/2022).

Sholeh menyampaikan, pihaknya juga telah menyiapkan semua materi gugatan praperadilan untuk disampaikan dalam persidangan yang telah dijadwalkan oleh pihak pengadilan.

"Termasuk bukti Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) sebagai obyek sengketa dan ahli pidana juga kita siapkan," ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam SP2Lidik yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim atas kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik kliennya oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawwanah.

Dalam obyek sengketa SP2Lidik dinyatakan perkara yang diadukan kliennya bukan merupakan perkara pidana, tetapi anehnya termohon memaparkan keterangan ahli ITE.

Baca juga: Wabup Bojonegoro Gugat Pra Peradilan Kapolda Jatim, Buntut Penghentian Kasus Chat Bupati Anna

Seharusnya, jika peristiwa yang diadukan pemohon ini bukan peristiwa pidana, maka termohon menyampaikan keterangan ahli pidana bukan ahli ITE.

Selain itu, termohon juga tidak pernah memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menghadirkan ahli pidana dalam pemeriksaan sebelum pengaduannya dihentikan.

"Sehingga SP2Lidik tersebut jelas merugikan kliennya," terangnya.

Padahal, kliennya juga telah diperiksa dan telah memberikan alat bukti percakapan yang diduga mencemarkan nama baiknya oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawwanah.

Pihaknya meyakini bahwa penghinaan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dan perbuatan yang dilakukan Bupati Bojonegoro, Anna Muawwanah tersebut merupakan delik pidana yang memenuhi unsur dan kriteria pasal 310 KUHP," tuturnya.

Baca juga: Kronologi 2 Guru TK Tewas Terlindas Truk Tronton di Bojonegoro, Polisi: Jalan Licin karena Hujan

Sholeh menyebutkan, gugatan praperadilan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memperoleh persamaan hak dan keadilan secara hukum atas laporannya yang dihentikan oleh Polda Jatim.

Sebab, siapapun setiap warga negara mengugat praperadilan adalah hak konstitusional mereka yang membuat laporan atau pengaduan, tetapi pengaduan itu tidak ditindaklanjuti.

"Jadi gugatan ini untuk menuntut supaya persoalan yang mestinya pidana ya harus dilanjutkan, jangan sampai hukum itu tajamnya ke bawah kalau berkaitan dengan kekuasaan menjadi tumpul, ini yang kami tidak mau," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com