BOJONEGORO, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Bojonegoro menangkap Ega Ayu Nawang Aulia (22), pelaku investasi bodong dan arisan online yang merugikan banyak orang di Bojonegoro, Jawa Timur.
Perempuan asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu kabur saat sejumlah warga yang menjadi anggota investasinya melapor ke polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, pelaku diamankan polisi saat bersembunyi di rumah temannya di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu (3/4/2022).
Setelah pemeriksaan penyidik kepolisian, mereka ditetapkan tersangka atas laporan dari para anggota yang menjadi korbannya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, uang yang diinvestasikan anggotanya ini dialihkan ke pembayaran arisan online. Adapun anggota arisan online tersebut mencapai ratusan orang.
"Anggota arisan online lebih dari seratus dan owner-nya ya pelaku EA sendiri," kata AKBP Muhammad, kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional, Sekelompok Pemuda di Bojonegoro Diserang Pakai Pedang
Menurutnya, modus tersangka yakni menawarkan investasi tersebut melalui media sosial dan menjanjikan keuntungan besar bagi para anggota.
Tetapi, para member justru merugi karena uang yang diinvestasikan tidak kembali dan tidak segera mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku selama ini.
"Pelaku menjalankan sendiri penipuan berkedok investasi dan arisan online itu," terangnya.
Baca juga: Wabup Bojonegoro Gugat Pra Peradilan Kapolda Jatim, Buntut Penghentian Kasus Chat Bupati Anna
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.