Ia menjelaskan terdapat tiga indikator pelanggaran berlalu lintas.
Pertama tidak menggunakan pelat belakang dan tidak membawa STNK dan SIM.
Kedua, kendaraan dimodifikasi atau pretelan, dan ketiga menggunakan knalpot modifikasi atau knalpot racing atau biasa dikenal dengan sebutan knalpot bising tidak berstandar SNI.k
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.