Ia menjelaskan terdapat tiga indikator pelanggaran berlalu lintas.
Pertama tidak menggunakan pelat belakang dan tidak membawa STNK dan SIM.
Kedua, kendaraan dimodifikasi atau pretelan, dan ketiga menggunakan knalpot modifikasi atau knalpot racing atau biasa dikenal dengan sebutan knalpot bising tidak berstandar SNI.k
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang