Kronologi menurut polisi
Seperti diberitakan sebelumny, insiden itu terjadi di area persawahan di Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Probolinggo, pada pukul 12.45 Wib, Kamis (7/4/2022) lalu.
Saat itu korban hendak memasang kardus untuk sasaran menembak tersangka. Jaraknya lebih kurang 60 meter dari posisi Daud.
Tiba-tiba, senapan angin jenis PCP dengan kaliber 4,5 milimeter di tangan Daud meletus dan pelurunya mengenai korban.
Idham sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawa warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu tidak tertolong.
Dalam insiden itu Daud dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun.
"Bila ada unsur kesengajaan akan dikaitkan dengan pasal lainnya. Kini, masih kami dalami lebih lanjut untuk penyebab kematian dan adakah unsur sengaja atau tidak," jelasnya.
(Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.