Hingga kini, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan uji laboratorium terhadap bahan-bahan kosmetik yang dibuat oleh pelaku.
Namun, sejak proses penangkapan hingga penyidikan terhadap pelaku, belum ada warga yang mengeluhkan efek samping penggunaan kosmetik palsu tersebut.
"Sementara kami masih menunggu hasil laboratorium untuk bahan bahayanya. Terutama ada perwarna makanan," pungkasnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dengan ancaman pidana kurungan penjara lima tahun, dan denda maksimal Rp 500 miliar.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Tuban Palsukan Kosmetik Terkenal dengan Bahan Sabun Batangan dan Perwarna Makanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.