Salin Artikel

Gunakan Sabun Batangan dan Pewarna Pakaian, Pria di Tuban Palsukan Komestik Terkenal

Saat beroperasi, BS mencatut merek prosuden kosmetik terkemuka. Ia telah menjalankan bisnis tersebut sejak tahun 2019.

Saat membuat produk kosmetik palsu, BS mencampurkan cairan seperti alkohol, sabun batangan, pewarna makanan, air mineral dan krim pelembab.

Untuk mengelabui para konsumennya, pelaku juga menjual beberapa produk kosmetik bermerek terkenal dan lgela dari pasaran, namun dalam jumlah kecil.

Produk kosmetik palsu tersebut ijual pelaku secara online dengan akun Kosmetik Muraj.

Pelaku menjual produk kosmetik palsunya dengan harga 50 persen lebih murah, dari harga asli yang dipatok produsen resmi produk berinisial K yang ia catut.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono memperkirakan, pelaku telah memperoleh keuntungan lebih dari Rp 1 miliar.

Dalam waktu sebulan, pelaku dapat memperoleh omzet hingga Rp 500 juta dari produk kosmetik ilegal industri rumahan yang hanya mempekerjakan sekitar 10 orang karyawan.

"Dia mendompleng nama, produk KLT. Misalnya produk asli dijual Rp 200.000, satu paket, dia jual online ke seseorang produk KLT harga Rp 90.000," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022).

Semua bahan campuran kosmetik ilegal tersebut, oleh pelaku, sengaja dikemas ke dalam wadah kemasan produk kosmetik yang sangat mirip dengan produk asli.

Pelaku memilih berhenti sebagai karyawan produsen kosmetik yang resmi itu, karena ingin mengembangkan sendiri penjualan kosmetik tersebut.

Namun, sayang cara yang dilakukan oleh pelaku, terbilang ngawur karena dilakukan dengan otodidak.

Ia memanfaatkan berbagai macam bahan kimia yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Dulunya yang bersangkutan itu menurut informasi bekerja di KLT. Setelah dia berhenti, melakukan pemalsuan produk-produk baik dari alat, tempatnya maupun botol-botolnya," jelasnya.

Hingga kini, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan uji laboratorium terhadap bahan-bahan kosmetik yang dibuat oleh pelaku.

Namun, sejak proses penangkapan hingga penyidikan terhadap pelaku, belum ada warga yang mengeluhkan efek samping penggunaan kosmetik palsu tersebut.

"Sementara kami masih menunggu hasil laboratorium untuk bahan bahayanya. Terutama ada perwarna makanan," pungkasnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dengan ancaman pidana kurungan penjara lima tahun, dan denda maksimal Rp 500 miliar.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Tuban Palsukan Kosmetik Terkenal dengan Bahan Sabun Batangan dan Perwarna Makanan

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/08/201000278/gunakan-sabun-batangan-dan-pewarna-pakaian-pria-di-tuban-palsukan-komestik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke