Rencananya, Satgas Pertambangan akan dibentuk oleh bupati dan akan diisi oleh aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, dan kejaksaan. Sedangkan, pengawasan di tingkat dasar akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Diketahui, dalam dua bulan terakhir, terjadi aktivitas pertambangan di wilayah pesisir Lumajang. Padahal, Pemkab Lumajang telah menetapkan wilayah tersebut sebagai wilayah konservasi.
Baca juga: Didesak Tutup Tambang Pasir di Pesisir Selatan Lumajang, Ini Tanggapan Pemkab
Secara umum, terdapat tiga kategori pertambangan yang dilakukan warga maupun pengusaha tambang di sepanjang jalur lahar Semeru, yakni pertambangan konvensional, pertambangan menggunakan alat sedot dan pertambangan menggunakan alat berat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang