Tujuh tersangka itu secara patungan membeli bahan pembuat mercon secara online.
“Mereka secara bersama patungan membeli bahan semua ini. Lalu bekerja bersama-sama membuat mercon," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (5/4/2022).
Mereka juga sepakat membuat ribuan mercon untuk dipasang dan diterbangkan bersama dengan balon udara tanpa awak saat Lebaran.
Menurutnya, para tersangka juga menyalakan mercon dan menaruhnya di balon udara saat Lebaran tahun lalu.
Baca juga: Belajar dari YouTube, Peracik Obat Mercon di Semarang Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang bukti berupa 1.238 selongsong petasan, satu buah plastik sisa ledakan, tujuh buah paralon.
Kemudian, satu bendel buku bekas, empat potongan balok kayu, satu plastik karang sebagai sumbu, tiga plastik pupuk KNO, dua plastik aluminium powder yang akan diracik para tersangka.
Sebagian barang bukti mercon merupakan sisa dari perayaan tahun lalu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 65 KUHP juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Andi Hartik), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.