PONOROGO, KOMPAS.com - Polisi di Ponorogo mengeluarkan imbauan sebagai buntut insiden meledaknya mercon yang membuat jari seorang pemuda hancur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus meminta warga untuk segera menyerahkan bahan dan semua petasan yang masih disimpan.
"Kita mengimbau warga yang masih memiliki barang-barang (mercon/petasan) untuk segera diserahkan kepada pihak kepolisian agar diamankan. Dengan demikian tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dan tidak terjerat persoalan hukum seperti tersangka yang kami proses saat ini," kata Sitorus, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Tersangka Ledakan Mercon di Ponorogo Berencana Nyalakan Ribuan Petasan Balon Udara Saat Lebaran
Kasus berawal saat mercon yang dipegang oleh IQ (20), warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, meledak.
Kelala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bungkal, AKP Suroso mengatakan, korban sebelumnya mengambil mercon di rumah temannya kemudian bermain ke sawah.
Saat dinyalakan, mercon berdiameter 5 sentimeter itu tidak meledak saat dipegang.
Dengan kondisi jari tangan remuk, dia kembali ke rumah temannya yang berjarak sekitar 1 kilometer.
“Jari-jari tangan kanan korban hancur dan saat ini korban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” ujar Suroso saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Tersangka Ledakan Mercon di Ponorogo Berencana Nyalakan Ribuan Petasan Balon Udara Saat Lebaran
Polisi kemudian menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus itu.
Adapun tujuh tersangka itu yakni berinisial AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Ponorogo Hari Ini, 6 April 2022
Tujuh tersangka itu secara patungan membeli bahan pembuat mercon secara online.
“Mereka secara bersama patungan membeli bahan semua ini. Lalu bekerja bersama-sama membuat mercon," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (5/4/2022).
Mereka juga sepakat membuat ribuan mercon untuk dipasang dan diterbangkan bersama dengan balon udara tanpa awak saat Lebaran.
Menurutnya, para tersangka juga menyalakan mercon dan menaruhnya di balon udara saat Lebaran tahun lalu.
Baca juga: Belajar dari YouTube, Peracik Obat Mercon di Semarang Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang bukti berupa 1.238 selongsong petasan, satu buah plastik sisa ledakan, tujuh buah paralon.
Kemudian, satu bendel buku bekas, empat potongan balok kayu, satu plastik karang sebagai sumbu, tiga plastik pupuk KNO, dua plastik aluminium powder yang akan diracik para tersangka.
Sebagian barang bukti mercon merupakan sisa dari perayaan tahun lalu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 65 KUHP juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Andi Hartik), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.