PONOROGO, KOMPAS.com - Polisi di Ponorogo mengeluarkan imbauan sebagai buntut insiden meledaknya mercon yang membuat jari seorang pemuda hancur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus meminta warga untuk segera menyerahkan bahan dan semua petasan yang masih disimpan.
"Kita mengimbau warga yang masih memiliki barang-barang (mercon/petasan) untuk segera diserahkan kepada pihak kepolisian agar diamankan. Dengan demikian tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dan tidak terjerat persoalan hukum seperti tersangka yang kami proses saat ini," kata Sitorus, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Tersangka Ledakan Mercon di Ponorogo Berencana Nyalakan Ribuan Petasan Balon Udara Saat Lebaran
Kasus berawal saat mercon yang dipegang oleh IQ (20), warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, meledak.
Kelala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bungkal, AKP Suroso mengatakan, korban sebelumnya mengambil mercon di rumah temannya kemudian bermain ke sawah.
Saat dinyalakan, mercon berdiameter 5 sentimeter itu tidak meledak saat dipegang.
Dengan kondisi jari tangan remuk, dia kembali ke rumah temannya yang berjarak sekitar 1 kilometer.
“Jari-jari tangan kanan korban hancur dan saat ini korban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” ujar Suroso saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Tersangka Ledakan Mercon di Ponorogo Berencana Nyalakan Ribuan Petasan Balon Udara Saat Lebaran
Polisi kemudian menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus itu.
Adapun tujuh tersangka itu yakni berinisial AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Ponorogo Hari Ini, 6 April 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.