MAGETAN, KOMPAS.com - Masih ingat Suparlan (61), warga Desa Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang sempat menerima akta kematian, meski dirinya dalam kondisi segar bugar?
Ternyata persoalan terbitnya akta kematian dirinya itu berbuntut panjang hingga kini.
Baca juga: Hujan Es dan Angin Kencang Tumbangkan Pohon Berusia Ratusan Tahun di Magetan
Suparlan tidak bisa melakukan pengobatan di Puskesmas Ngariboyo lantaran BPJS-nya tidak bisa digunakan, meski Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Magetan memastikan telah mengaktifkan data kependudukan Suparlan.
“Bapak periksa di Puskesmas, ternyata BPJS keterangannya bapak sudah meninggal. Jad BPJS-nya itu sudah dicoret,” ujar Kunlistiyani, istri Suparlan melalui sambungan telepon, Selasa (05/04/2022).
Baca juga: Laris Manis, Pedagang Bunga Tabur di Magetan: Hari Ini Laku 300-an Kantong
Kunlistiyani menambahkan, suaminya mendatangi Puskesmas Ngariboyo untuk melakukan pemeriksaan kesehatan karena diduga ada kelainan di jantung.
Dia pun meminta rujukan untuk dapat menggunakan BPJS.
"Bapak inginnya hari ini periksa karena ada kelainan di jantung, nanti minta rujukan dengan BPJS itu,” imbuhnya.
Baca juga: Bupati Magetan soal Larangan Buka Puasa Bersama: Berbuka dengan Keluarga Itu Lebih Nikmat
Namun keluarga kaget lantaran mengetahui BPJS Suparlan telah dicoret dengan keterangan sudah meninggal dunia.
Hal itu membuat Suparlan terpaksa melakukan pemeriksaan di UGD dan membayar dengan biaya sendiri sebagai pasien non-BPJS.
Pihak Puskesmas meminta Suparlan mengurus BPJS nya jika ingin menggunakan kembali.
“Terpaksa pakai umum. Disuruh ngurus BPJS dulu,” ucapnya.
Baca juga: Hujan Es dan Angin Kencang Tumbangkan Pohon Berusia Ratusan Tahun di Magetan
Sebelumnya, Suparlan menerima surat akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan pada Januari 2022.
Padahal dirinya masih dalam keadaan segar bugar.
Dalam akta itu disebutkan Suparlan meninggal pada 9 Desember 2020.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Magetan Rohmat Hidayat, terbitnya akta kematian Suparlan karena adanya kesalahan input data.
Data yang diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diambil dari data yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: 39 Pasien Covid-19 di Magetan Meninggal dalam 3 Bulan, Kadinkes: Didominasi Lansia...
Sebab, kata Rohmat, yang memiliki kewenangan mengeluarkan data Covid-19 pada awal 2021 adalah provinsi.
Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan yang mendatangi rumah Suparlan saat itu mengaku telah mengaktifkan kembali data kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Hermawan juga memastikan jika data kependudukan yang dimiliki Suparlan telah diperbaharui dan bisa digunakan untuk kepentingan terkait data kependudukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.