MALANG, KOMPAS.com- Seorang karyawan berinsial GF (18) melaporkan F, pemilik toko sembako tempatnya bekerja ke Mapolres Malang.
GF mengaku disekap selama 10 hari di toko di Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Namun, F membantah tudingan telah menyekap karyawannya tersebut.
Baca juga: Majikan Toko di Malang Bantah Sekap Karyawan, Berikut Penjelasannya...
F menduga uang tersebut digelapkan oleh GF, karyawannya.
GF juga disebut kerap melakukan proses penyimpangan penjualan sembako ketika bekerja.
"Misalnya jika gula 5 ton, 3 tonnya dijual sesuai mekanisme penjualan. Sedangkan 2 ton lainnya dijual dan hasilnya dipakai pribadi oleh GF," kata dia, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Harga Pertamax Naik, Driver Taksi Online di Malang Andalkan Pertalite
Tak hanya itu, pemilik toko juga didatangi sejumlah penagih yang diduga buntut ulah GF.
Sehingga untuk menemui beberapa penagih, GF diminta tinggal di rumah F selama 10 hari.
Melalui Hartarto, F membantah tudingan telah melakukan penyekapan.
"Kalau dalam laporan itu dikatakan disekap, kami tidak setuju. Sebab, di dalam perundang-undangan kalau penyekapan itu merampas kemerdekaan seseorang," ujarnya.
Padahal F hanya menempatkan karyawannya itu di dalam sebuah kamar bersama sang suami untuk menyelesaikan persoalan keuangan tersebut.
Baca juga: Proyek Tol Malang-Kepanjen Segera Terealisasi, Ini Harapan Bupati
Karena GF dan sang suami sering bercanda, dianggap mengganggu rumah tangga F, pintu kamar pun dikunci ketika malam. Paginya F membuka kembali pintu tersebut.
"Di dalam kamar itu juga ada beberapa ventilasi, seperti jendela dan lubang besar di langit-langit. Sehingga kesempatan untuk keluar sebenarnya terbuka lebar," katanya.
Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Dishub Kota Malang Bakal Lakukan Pengecekan Bus
Dugaan penyekapan yang dilaporkan oleh karyawan tersebut juga disebut-sebut dilatarbelakangi persoalan target penjualan.
Mengenai hal itu, F membantah. Selama ini, dia mengaku memberikan gaji dan bonus yang layak untuk pegawainya tersebut.
Pihak F mengaku memiliki bukti percakapan antara dia dan karyawannya soal target.
"Kami ada bukti percakapan F dan GF, bahwa saat itu F hanya sifatnya memotivasi agar penjualan mencapai target Rp 30 juta. Apabila mencapai maka akan mendapat bonus tambahan," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.