MALANG, KOMPAS.com - F (40), pemilik toko grosir sembako di Desa Bululawang, Kecamatan Bulalawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, membantah telah menyekap GF (18), karyawannya.
Bantahan itu disampaikan F saat mendatangi Mapolres Malang, Jum'at (1/4/2022), untuk memberikan klarifikasi.
Sebelumnya, GF yang merupakan warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, melaporkan majikannya atas tuduhan telah menyekap dirinya selama 10 hari di dalam sebuah kamar di toko grosir tempatnya bekerja.
Baca juga: Mengaku Disekap Majikan, Remaja Perempuan di Malang Lapor Polisi
"Kalau dalam laporan itu dikatakan disekap, kami tidak setuju. Sebab di dalam perundang-undangan, kalau penyekapan itu adalah merampas kemerdekaan seseorang," kata Kuasa Hukum F, Hatarto Pakpahan saat ditemui di Mapolres Malang, Jum'at (1/3/2022).
Menurut Hatarto, F meminta GF untuk tinggal di rumahnya akibat permasalahan yang perlu diselesaikan, yakni terkait kerugian yang dialami F yang mencapai sekitar Rp 1 miliar. F menduga kerugian yang dialaminya akibat digelapkan oleh GF.
"Kemudian, sebelumnya F juga kerap ditagih oleh beberapa orang yang juga diduga dilakukan oleh GR," jelasnya.
Baca juga: Bangun Kesiangan, 2 ART di Palembang Tepergok Majikan Sembunyikan Pacar di Dalam Kamar
Sehingga, untuk menemui beberapa penagih tersebut, GF diminta untuk tinggal di rumah F selama 10 hari.
Saat itu, ia ditempatkan di salah satu kamar milik F, bersama suami GR.
"Namun, karena GR dan suaminya ini sering bercanda di dalam kamar, sehingga dianggap mengganggu rumah tanggal F, maka ketika malam kamar tersebut dikunci. Paginya F kembali membuka pintunya," jelasnya.