Salin Artikel

Majikan Toko di Malang Bantah Sekap Karyawan, Berikut Penjelasannya...

MALANG, KOMPAS.com - F (40), pemilik toko grosir sembako di Desa Bululawang, Kecamatan Bulalawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, membantah telah menyekap GF (18), karyawannya.

Bantahan itu disampaikan F saat mendatangi Mapolres Malang, Jum'at (1/4/2022), untuk memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, GF yang merupakan warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, melaporkan majikannya atas tuduhan telah menyekap dirinya selama 10 hari di dalam sebuah kamar di toko grosir tempatnya bekerja.

"Kalau dalam laporan itu dikatakan disekap, kami tidak setuju. Sebab di dalam perundang-undangan, kalau penyekapan itu adalah merampas kemerdekaan seseorang," kata Kuasa Hukum F, Hatarto Pakpahan saat ditemui di Mapolres Malang, Jum'at (1/3/2022).

Menurut Hatarto, F meminta GF untuk tinggal di rumahnya akibat permasalahan yang perlu diselesaikan, yakni terkait kerugian yang dialami F yang mencapai sekitar Rp 1 miliar. F menduga kerugian yang dialaminya akibat digelapkan oleh GF.

"Kemudian, sebelumnya F juga kerap ditagih oleh beberapa orang yang juga diduga dilakukan oleh GR," jelasnya.

Sehingga, untuk menemui beberapa penagih tersebut, GF diminta untuk tinggal di rumah F selama 10 hari.

Saat itu, ia ditempatkan di salah satu kamar milik F, bersama suami GR.

"Namun, karena GR dan suaminya ini sering bercanda di dalam kamar, sehingga dianggap mengganggu rumah tanggal F, maka ketika malam kamar tersebut dikunci. Paginya F kembali membuka pintunya," jelasnya.


Hatarto memastikan, di dalam kamar tersebut tersedia beberapa fasilitas layak, seperti tempat tidur dan kipas angin.

"Di dalam kamar itu, juga ada beberapa ventilasi, seperti jendela dan lubang besar di langit-langit. Sehingga, kesempatan untuk untuk keluar sebenarnya terbuka lebar," katanya.

Terkait kerugian yang dialami F, Hatarto menyebut, GF kerap melakukan penyimpangan dalam proses penjualan sembako selama bekerja.

"Misalnya jika gula 5 ton, 3 tonnya dijual sesuai mekanisme penjualan, sedangkan 2 ton lainnya dijual dan hasilnya dipakai secara pribadi oleh GF," katanya.

Dugaan penggelapan ini diketahui setelah F menemukan selisih perhitungan dalam laporan keuangan pada 27 Februari 2022 yang mencapai Rp 1 miliar.

"Besoknya, F minta pertanggungjawaban kepada GF, agar mengganti kerugian yang dialami tersebut," ujarnya.

Terkait hal itu, GF dan F telah melakukan kesepakatan secara keleluargaan. Bahwa, GF telah bersedia mengganti kerugian tersebut dengan syarat dugaan penggelapan itu tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Bahkan, GF juga meminta keringanan dari Rp 1 miliar itu menjadi Rp 800 juta. Hal itu juga sudah disepakati oleh F," tuturnya.

"Namun, tidak tahu kemudian GF ini tiba-tiba membuat laporan terkait dugaan penyekapan," sambungnya.

Hatarto juga mengklarifikasi terkait status usia GF. Saat mulai bekerja pada tahun 2020, usianya masih di bawah umur. Namun, dia sudah menikah.

"Secara hukum, perempuan kalau sudah menikah meskipun di bawah usia 18 tahun, maka terhitung sudah dewasa," katanya.

Selain itu, selama bekerja, GF digaji sebesar Rp 2,7 juta serta diberikan bonus apabila mencapai target penjualan.

"Kalau terkait F menekan GF untuk memenuhi target omzet senilai Rp 30 juta itu juga tidak benar. Kami ada bukti percakapan F dan GF, bahwa saat itu F hanya sifatnya memotivasi agar penjualan mencapai target Rp 30 juta. Apabila mencapai maka akan mendapat bonus tambahan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, remaja perempuan mantan karyawan toko grosir sembako berinisial GF (18) melapor ke Mapolres Malang, Selasa (29/3/2022).

Laporan itu terkait dengan dugaan penyekapan selama 10 hari yang dialami GF.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/01/172802378/majikan-toko-di-malang-bantah-sekap-karyawan-berikut-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke