Hatarto memastikan, di dalam kamar tersebut tersedia beberapa fasilitas layak, seperti tempat tidur dan kipas angin.
"Di dalam kamar itu, juga ada beberapa ventilasi, seperti jendela dan lubang besar di langit-langit. Sehingga, kesempatan untuk untuk keluar sebenarnya terbuka lebar," katanya.
Terkait kerugian yang dialami F, Hatarto menyebut, GF kerap melakukan penyimpangan dalam proses penjualan sembako selama bekerja.
Baca juga: Harga Pertamax Naik, Driver Taksi Online di Malang Andalkan Pertalite
"Misalnya jika gula 5 ton, 3 tonnya dijual sesuai mekanisme penjualan, sedangkan 2 ton lainnya dijual dan hasilnya dipakai secara pribadi oleh GF," katanya.
Dugaan penggelapan ini diketahui setelah F menemukan selisih perhitungan dalam laporan keuangan pada 27 Februari 2022 yang mencapai Rp 1 miliar.
"Besoknya, F minta pertanggungjawaban kepada GF, agar mengganti kerugian yang dialami tersebut," ujarnya.
Terkait hal itu, GF dan F telah melakukan kesepakatan secara keleluargaan. Bahwa, GF telah bersedia mengganti kerugian tersebut dengan syarat dugaan penggelapan itu tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Bahkan, GF juga meminta keringanan dari Rp 1 miliar itu menjadi Rp 800 juta. Hal itu juga sudah disepakati oleh F," tuturnya.
Baca juga: Proyek Tol Malang-Kepanjen Segera Terealisasi, Ini Harapan Bupati
"Namun, tidak tahu kemudian GF ini tiba-tiba membuat laporan terkait dugaan penyekapan," sambungnya.
Hatarto juga mengklarifikasi terkait status usia GF. Saat mulai bekerja pada tahun 2020, usianya masih di bawah umur. Namun, dia sudah menikah.
"Secara hukum, perempuan kalau sudah menikah meskipun di bawah usia 18 tahun, maka terhitung sudah dewasa," katanya.
Selain itu, selama bekerja, GF digaji sebesar Rp 2,7 juta serta diberikan bonus apabila mencapai target penjualan.
"Kalau terkait F menekan GF untuk memenuhi target omzet senilai Rp 30 juta itu juga tidak benar. Kami ada bukti percakapan F dan GF, bahwa saat itu F hanya sifatnya memotivasi agar penjualan mencapai target Rp 30 juta. Apabila mencapai maka akan mendapat bonus tambahan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, remaja perempuan mantan karyawan toko grosir sembako berinisial GF (18) melapor ke Mapolres Malang, Selasa (29/3/2022).
Laporan itu terkait dengan dugaan penyekapan selama 10 hari yang dialami GF.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.