Menurut Hendrawan, harga tiga petak tanah tersebut jika dihitung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Bangkalan, nilainya mencapai Rp 5 miliar.
Tanah tersebut disita untuk diselamatkan dan dikembalikan kepada negara.
"Tanpa tersangka perkara ini terus jalan dengan persidangan in absensia," ungkapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang