Selain ditetapkan tersangka, M. Slamet juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir terhadap panggilan penyidik Kejari Bangkalan.
Jual 3 bidang tanah kas desa
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkalan Hendrawan menjelaskan, ada tiga bidang tanah kas desa yang dijual oleh M. Slamet.
Luas tanah tersebut masing-masing 1.280 meter persegi, terletak di sisi barat akses jembatan Suramadu, 1.575 meter persegi di sisi barat dekat jembatan Suramadu, dan 4.360 meter persegi di sisi timur depan balai desa Petapan.
"Tanah tersebut dijual oleh tersangka pada tahun 2008 seharga Rp 350 juta kepada seseorang yang kini sudah meninggal," terang Hendrawan saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (31/3/2022).
Disita
Tiga petak tanah tersebut kini sudah disita oleh Kejari Bangkalan.
Kejari sudah memasang plang tanda sita berdasarkan keputusan Kepala Kejari Bangkalan.
Tanah tersebut sudah berpindah tangan kepada dua orang dengan sertifikat yang berbeda.
"Ada yang dijual ke orang Surabaya dan ada pula yang dijual ke orang Petapan sendiri dengan sertifikat yang sudah dipalsukan. Ketiga tanah tersebut sudah disita semua tadi siang," kata Hendrawan.
Capai Rp 5 miliar
Menurut Hendrawan, harga tiga petak tanah tersebut jika dihitung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Bangkalan, nilainya mencapai Rp 5 miliar.
Tanah tersebut disita untuk diselamatkan dan dikembalikan kepada negara.
"Tanpa tersangka perkara ini terus jalan dengan persidangan in absensia," ungkapnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/31/202740978/mantan-kades-di-bangkalan-jual-3-petak-tanah-kas-desa-kini-jadi-buronan