Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kades di Bangkalan Jual 3 Petak Tanah Kas Desa, Kini Jadi Buronan

Kompas.com - 31/03/2022, 20:27 WIB
Taufiqurrahman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bangkalan menetapkan M. Slamet, mantan Kepala Desa Petapen, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan periode 2003-2015 sebagai tersangka dalam perkara penjualan tanah kas desa.

Selain ditetapkan tersangka, M. Slamet juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir terhadap panggilan penyidik Kejari Bangkalan.

Baca juga: Klaster Covid-19 Jemaah Umrah dan Pekerja Migran Mulai Dirawat di RSDL Bangkalan

Jual 3 bidang tanah kas desa

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkalan Hendrawan menjelaskan, ada tiga bidang tanah kas desa yang dijual oleh M. Slamet.

Luas tanah tersebut masing-masing 1.280 meter persegi, terletak di sisi barat akses jembatan Suramadu, 1.575 meter persegi di sisi barat dekat jembatan Suramadu, dan 4.360 meter persegi di sisi timur depan balai desa Petapan.

"Tanah tersebut dijual oleh tersangka pada tahun 2008 seharga Rp 350 juta kepada seseorang yang kini sudah meninggal," terang Hendrawan saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Klaster Covid-19 Jemaah Umrah dan Pekerja Migran Mulai Dirawat di RSDL Bangkalan

Disita

Tiga petak tanah tersebut kini sudah disita oleh Kejari Bangkalan.

Kejari sudah memasang plang tanda sita berdasarkan keputusan Kepala Kejari Bangkalan.

Tanah tersebut sudah berpindah tangan kepada dua orang dengan sertifikat yang berbeda.

"Ada yang dijual ke orang Surabaya dan ada pula yang dijual ke orang Petapan sendiri dengan sertifikat yang sudah dipalsukan. Ketiga tanah tersebut sudah disita semua tadi siang," kata Hendrawan.

Baca juga: Dijadwalkan Buka Festival 1.001 Bebek, Sandiaga Uno Akan Disambut Kekayaan Kuliner Bangkalan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com