Suko mengaku prihatin degan kejadian penganiayaan itu dan menganggapnya sebagai preseden buruk di dunia pendidikan.
“Ini tidak boleh terjadi lagi, saya sudah perintahkan pada sekolah untuk mempelajari lebih dalam bagaimana aturan tatib sekolah,” ucap dia.
Suko mengatakan, jika para pelaku terbukti bersalah melakukan penganiayaan, maka perlu disanksi. Menurutnya, sanksinya harus menyesuaikan dengan perbuatannya, bisa sanksi lisan, tertulis atau pemberhentian.
“Kalau terbukti perlu sanksi di sekolah, buat apa tatib kalau tidak dilaksanakan,” tegas dia.
Baca juga: Fakta Baru Ibu Buang Bayi ke Sumur di Jember, Pelaku Seorang Guru dan Mengaku Benci pada Anaknya
Pihaknya menyebut, aturan sekolah tetap harus dilakukan meski pihak kepolisian telah berusaha memediasi kasus tersebut. Untuk itu, pihaknya terus menggali informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
“Kami Dispendik mengacu pada peraturan yang ada, tentunya kami tidak bisa gegabah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, video pengeroyokan terhadap seorang pelajar oleh pelajar SMP lainnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, viral melalui pesan WhatsApp.
Dalam video itu, seorang pelajar dikelilingi oleh para pelajar lain. Kemudian, pelajar itu ditendang dipukul di bagian kepala.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Korban yang dipukul adalah MK, siswa SMPN 2 Jombang yang masih berusia 14 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.